Rabu, 07 Mei 2014

Penerapan PSAK NO.16


PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap paragraf 45 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk aset tetap yang tersedia untuk dijual. Namun dalam ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf tersebut dihapus karena pengaturan untuk aset tetap yang dimiliki untuk dijual dapat mengacu pada PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Aset tetap adalah aset berwujud yang:
a.  dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b. diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
6. IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.
Umur manfaat adalah:
a.  periode suatu aset yang diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau
b.  jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari suatu aset oleh entitas.
            Aset tetap dapat diperoleh untuk alasan keamanan atau lingkungan. Perolehan aset tetap semacam itu, walaupun tidak secara langsung meningkatkan manfaat ekonomik masa depan dari suatu aset tetap yang ada, mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset lain yang terkait. Dalam keadaan ini, perolehan aset tetap semacam itu memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset, karena aset tersebut memungkinkan entitas memperoleh manfaat ekonomik masa depan yang lebih besar dari aset-aset terkait dibandingkan dengan manfaat ekonomik yang dihasilkan seandainya aset tersebut tidak diperoleh. Sebagai contoh, pabrik kimia mungkin menerapkan proses penanganan kimiawi yang baru dalam rangka memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku untuk produksi dan penyimpanan zat kimiawi berbahaya; perbaikan pabrik yang terkait diakui sebagai aset karena tanpa perbaikan tersebut entitas tidak dapat memproduksi dan menjual zat-zat kimiawi. Namun demikian, jumlah tercatat aset tersebut dan aset lain yang terkait harus di-review untuk menguji apakah telah terjadi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
Penurunan Nilai
             Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset. Pernyataan tersebut menjelaskan bagaimana entitas me-review jumlah tercatat asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai.

Kompensasi untuk Penurunan Nila
 Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi pada saat kompensasi diakui menjadi piutang.
            a. penurunan nilai aset tetap diakui sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset;
b.  penghentian pengakuan aset tetap yang usang atau dilepas ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini;
c.  kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan harus dimasukkan dalam penentuan laba rugi pada saat kompensasi diakui pada saat menjadi piutang; dan
d. biaya perolehan aset tetap yang diperbaiki, dibeli atau dikonstruksi sebagai penggantian ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini.

sumber  :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-16.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar