PSAK 16
(revisi 2007): Aset Tetap paragraf 45 mengatur pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan untuk aset tetap yang tersedia untuk dijual. Namun
dalam ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf tersebut dihapus
karena pengaturan untuk aset tetap yang dimiliki untuk dijual dapat mengacu pada
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan.
Aset tetap adalah aset berwujud yang:
a. dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk
tujuan administratif; dan
b. diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi
seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per
Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03
mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur
termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan
pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf
3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang
lingkup.
2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan
tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model
biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak
mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi
karena tidak relevan.
4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan
ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak
mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal
efektif karena tidak relevan.
6. IAS 16 Property,
Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi
paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya
disesuaikan.
Umur manfaat adalah:
a. periode suatu aset yang diharapkan dapat
digunakan oleh entitas, atau
b. jumlah produksi atau unit
serupa yang diharapkan akan diperoleh dari suatu aset oleh entitas.
Aset tetap dapat diperoleh untuk
alasan keamanan atau lingkungan. Perolehan aset tetap semacam itu, walaupun
tidak secara langsung meningkatkan manfaat ekonomik masa depan dari suatu aset
tetap yang ada, mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat
ekonomik masa depan dari aset lain yang terkait. Dalam keadaan ini, perolehan
aset tetap semacam itu memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset, karena
aset tersebut memungkinkan entitas memperoleh manfaat ekonomik masa depan yang
lebih besar dari aset-aset terkait dibandingkan dengan manfaat ekonomik yang
dihasilkan seandainya aset tersebut tidak diperoleh. Sebagai contoh, pabrik
kimia mungkin menerapkan proses penanganan kimiawi yang baru dalam rangka
memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku untuk produksi dan penyimpanan zat
kimiawi berbahaya; perbaikan pabrik yang terkait diakui sebagai aset karena
tanpa perbaikan tersebut entitas tidak dapat memproduksi dan menjual zat-zat
kimiawi. Namun demikian, jumlah tercatat aset tersebut dan aset lain yang
terkait harus di-review untuk menguji apakah telah terjadi penurunan
nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
Penurunan Nilai
Dalam menentukan apakah suatu aset tetap
mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan
Nilai Aset. Pernyataan tersebut menjelaskan bagaimana entitas me-review jumlah
tercatat asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan
mengakui atau membalik rugi penurunan nilai.
Kompensasi untuk Penurunan Nila
Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap
yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi
pada saat kompensasi diakui menjadi piutang.
a. penurunan
nilai aset tetap diakui sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai
Aset;
b. penghentian
pengakuan aset tetap yang usang atau dilepas ditentukan sesuai dengan
Pernyataan ini;
c. kompensasi dari
pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau
dihentikan harus dimasukkan dalam penentuan laba rugi pada saat kompensasi
diakui pada saat menjadi piutang; dan
d. biaya
perolehan aset tetap yang diperbaiki, dibeli atau dikonstruksi sebagai
penggantian ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini.
sumber :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-16.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar