Sabtu, 27 April 2013

contoh kasusu hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

  • Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 50% berasal dari kelompok pelaku usaha A. Ini berarti pelaku usaha A sudah monopoli (tetapi belum tentu melakukan praktek monopoli).
Kegiatan menguasai atas produksi dan/atau pemasaran barang atau menguasai penggunaan jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu saja merupakan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan salah satu dari pelaku.

  • Pelaku usaha A menetapkan biaya produksi secara tidak jujur, sehingga harga jual produknya di bawah biaya produksi sebenarnya. pelaku usaha A menghalangi /menolak masuknya pelaku usaha baru menghalangi konsumen berhubungan dengan pelaku usaha saingan nya pelaku A juga membatasi peredaran / penjualan barang/jasa pelaku usaha lain nya, dan pelaku A bisa saja membanting harga agar barang yg di jual labih banyak terjual. ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat
  • pelaku  perusahaan yang ingin memenangkan tender menggunakan cara yang tidak sehat, perusahaan menggunakan cara yang tidak sehat dalam memenangkan tender perusahaan bersekongkol dengan pemimpin proyek agar dimenangkan dalam tender perushaan membayar kepada pemimpin proyek agar dimenangkan dalam suatu tender. dalam kasus ini terdapat persaingan tidak sehat karna salah satu perusahaan menggunakan cara yang tidak baik untuk memenangkan tender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar