- Seorang pria menggugat sebuah department store yang kehabisan besi wafel diiklankan dan tidak memberinya cek hujan – pelanggaran hukum perlindungan konsumen di negara itu.
- Seorang pemilik rumah menggugat kontraktor atap yang palsu diiklankan bahwa hal itu bisa mengatur pembiayaan untuk pekerjaan perbaikan atap.
- Seorang wanita menggugat spa kesehatan yang mengingkari janjinya untuk kembali deposito dan membatalkan kontrak jika dia berubah pikiran dalam waktu tiga hari.
- Spa kesehatan, kebetulan, telah dipilih untuk aturan khusus, jika Anda akan memulai satu, mendapatkan pamflet FTC mengenai hal ini.
- Di New Jersey, Kenneth memerintahkan beberapa perabot dari toko. Ketika tiba, Kenneth melihat cacat banyak. Dia menolak perintah dan menuntut pengembalian deposit nya. Toko furnitur menolak, dan Kenneth menggugat. Juri diberikan kepadanya tiga kali jumlah deposit dan memerintahkan toko furnitur untuk membayar biaya pengacaranya.
- Di Florida, dealer Chevrolet menjanjikan “bebas empat hari, tiga malam liburan ke Acapulco” kepada siapa saja yang membeli mobil atau van. Mengandalkan ini promosi khusus, Peter van membeli dari dealer. Ketika voucher liburan tiba, Petrus menemukan bahwa liburan yang disebut gratis benar-benar waktu-share promosi penjualan. Perjalanan liburan itu dimuat ke bawah dengan kondisi, pembatasan dan kewajiban. Percaya dia telah ditipu, Peter menggugat dealer. Juri diberikan Peter $ 1.768 sebagai kompensasi kerusakan (nilai perjalanan) ditambah $ 667.000 di damages.Case hukuman.
Sabtu, 27 April 2013
contoh kasusu hukum perlindungan konsumen
contoh kasus hukum hak kekuasaan intelektual
contoh kasus HAKI
Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak
computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah
badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh
karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Disamping
itu, orang ataupun perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan
atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut
dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh
teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum
HKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh
negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu
proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh
dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan
dengan obyek-obyek pengaturan dalam HKI, yaitu cipta, paten, merek,
desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu. HKI
mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan
dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi
teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat
bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si
pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah
dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang
memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI
sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat
ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan
software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer
sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang
digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi
Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan
para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon
pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI
Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak
terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih
memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama
yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997.
Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam
dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan
laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software
di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima
HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang
biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah.
Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya
kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual
yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain,
harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar
jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan
yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software
bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula
mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak
hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan
bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka
pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah
perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan
BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus
melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan swasta dengan cara
melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa
saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan
software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa
saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu
sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada
BSA.
Sementara
pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan
frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para
pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya
produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek
dan paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan
perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan
terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang
karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan
ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena
selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas
dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi
pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi
suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of
Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket
piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software
Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak
tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade
Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan
Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan
ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel,
Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal,
pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat
memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada
United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada
pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di
bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di
Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan
utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta
program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan
(pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen
dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HKI
sendiri. Apalagi,
Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the
World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
sumber :http://ngablok07.blogspot.com/2013/02/contoh-kasus-haki.html
wajib daftar perusahaan
Bapak Amir mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap
pagi-pagi sekali dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat
bakso.Sepulang dari pasar, Bapak Amir dibantu istri dan anaknya menyiapkan
segala keperluan untuk membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak Amir
selalu memilih bahan-bahan yang terbaik untuk menjaga kualitas bakso
jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya siap, sekitar jam 4 sore Bapak
Amir mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan gerobak. Ada sekitar 8
kampung yang didatangi Bapak Amir untuk berjualan bakso bahkan disaat hujan
sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak Amir untuk tetap menjajakan
baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak Amir sudah bisa kembali ke
rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke
rumah. Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai
pengalaman pahit maupun manis pernah dialami Bapak Amir. Mulai dari
dagangan yang diborong orang mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil
penjualan baksonya, sampai ditabrak metromini. Namun Bapak Amir tetap
bersemangat berjualan bakso
Lambat laun jumlah pelanggan bakso Bapak Amir mulai banyak. Bapak Amir yang sudah menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10 tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak Amir seminggu menjelang kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana Bapak Amir berjualan.
Ternyata keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak Amir berkembang dengan pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan bahkan Bapak Amir juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang. Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak Amir juga bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu, usaha jualan bakso Bapak Amir terus berkembang hingga sampai saat ini telah mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak Amir harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong Bapak Amir untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
dalam kasus ini bapa Amir wajib mendaftarkan setiap cabang tempat penjualan bakso nya kepada pemerintah agar bapak amir tidak mendapatkan sanksi hukum dan bapa amir juga berhak membayar pajak atas cabang-cabang yg sudah dimiliki oleh bapa amir.
Lambat laun jumlah pelanggan bakso Bapak Amir mulai banyak. Bapak Amir yang sudah menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10 tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak Amir seminggu menjelang kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana Bapak Amir berjualan.
Ternyata keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak Amir berkembang dengan pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan bahkan Bapak Amir juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang. Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak Amir juga bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu, usaha jualan bakso Bapak Amir terus berkembang hingga sampai saat ini telah mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak Amir harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong Bapak Amir untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
dalam kasus ini bapa Amir wajib mendaftarkan setiap cabang tempat penjualan bakso nya kepada pemerintah agar bapak amir tidak mendapatkan sanksi hukum dan bapa amir juga berhak membayar pajak atas cabang-cabang yg sudah dimiliki oleh bapa amir.
contoh kasus hukum dagang
AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya
untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama
negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin negara lain
mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi Departemen Luar
Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu,
terdapat nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang
selama ini memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah
terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang dikenal
sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Hukum Finansial
Jika peringatan yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua
negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima
oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS mengancam akan
menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di sistem
keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena
masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program
nuklirnya.
Walau Iran sudah mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir
tersebut untuk kepentingan sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk
kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia,
dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara tersebut disebut
masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS membeberkannya kepada
Reuters.
Namun, informasi tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir
mengimpor minyak dari Iran pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar
Office of Foreign Assets Control (OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah
Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang berhak menjatuhkan
embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar. Lembaga tersebut
juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada negara-negara
yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar OFAC.[koranjakarta]
sumber : http://rimanews.com/read/20120324/58021/larang-indonesia-impor-minyak-dari-iran
contoh kasus hukum perjanjian
Karyawan di paksa menandatangani perjanjian disertai ancaman hukum.
Sejak
duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan bahwa Indonesia merupakan
negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal tertinggi, menjamin
pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan pemerintahan
berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari
tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.
Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.
Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.
Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.
contoh kasus hukum perikatan
Celi
mengancam Debi, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila
Debi tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan
rumahnya di Jalan Jaksa No. 12.
Perjanjian
tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa Debi untuk
menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata
mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman
kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis.
Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik
) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi
ancaman untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman
yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan
ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman
Celi kepada Debi tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang
merupakan suatu kewajiban bagi Debi untuk menandatangani surat perjanjian
pengakuan hutang apabila Debi meminjam uang kepada Celi. Jadi, perjanjian
disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
A
mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau
menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang
diinginkan oleh A.
Perjanjian
tersebut didasari atas adanya suatu paksaan atau ancaman secara psikis
yang dilakukan oleh A kepada B dengan cara menakut-nakuti, sehingga B
terpaksa menyetujui perjanjian tersebut ( Pasal 1324 KUH Per ).
Dikarenakan alasan adanya suatu ancaman / paksaan itu maka perjanjian
tersebut dianggap tidak sah. Dan akibat hukumnya adalah perjanjian
tersebut dapat dibatalkan.
contoh kasus hukum perdata
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi.
contoh hukum perdata perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. ini merupakan salah satu contoh kasus tentang hukum perdata.
contoh hukum perdata pencemaran nama baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Demikianlah beberapa contoh hukum perdata yang bisa dipublikasikan kepada Anda melalui postingan ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sudah menyempatkan waktu untuk membacanya.
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi.
contoh hukum perdata perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. ini merupakan salah satu contoh kasus tentang hukum perdata.
contoh hukum perdata pencemaran nama baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Demikianlah beberapa contoh hukum perdata yang bisa dipublikasikan kepada Anda melalui postingan ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sudah menyempatkan waktu untuk membacanya.
Langganan:
Postingan (Atom)