·
PSAK berdasrkan acrual basic dan going
concern
PSAK
berdasarkan accrual basic :
penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya. Akuntansi
berbasis akrual selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga
mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi
berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan
organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, jelas bahwa catatan
menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. basis akrual
mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian. Karena pada basis
kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara
pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah
timbulnya kewajiban itu sendiri. Untuk alasan penganggaran, organisasi dapat
lebih baik menggunakan akuntansi berbasis akrual.
Dalam
akuntansi terdapat dua metode pencatatan transaksi berkaitan dengan aliran kas
masuk dan aliran kas keluar. Kedua metode tersebut adalah metode pencatatan
berbasis kas (cash basis) dan metode pencatatan berdasar akrual (accrual
basis). Keduanya memiliki dasar yang mangasumsikannya untuk dipilih mana
metode pencatatan yang akan digunakan oleh entitas atau perusahaan dalam proses
akuntansinya.
Sebagai
implikasi dari penerimaan akuntansi terhadap konsep penandingan (matching)
berikut konsep upaya dan hasil, maka akuntansi menjadikan asumsi dasarnya
dengan asumsi dasar akrual sebagai metode pengakuan dan pencatatannya dalam
suatu transaksi. “Penghimpunan(accrued) dan penangguhan (deferred)
adalah tahap-tahap yang sangat erat hubungannya dengan proses
menandingkan,”(Suwardjono, 1986, hlm.28). Seluruh pengakuan unsur laporan
keuangan pun tidak luput dari asumsi dasar akrual ini.
Suwardjono
(1986) mengilustrasikan hubungan antara dasar akrual dengan penandingan, antara
pendapatan dengan biaya dalam konsep penandingan (matching concept)
yakni mengharuskan bahwa pendapatan yang terhimpun(accrued) dan sudah
menjadi hak perusahaan tetapi belum diterima uangnya untuk diakui dan dicatat.
Sehingga, aktiva perusahaan akan naik sebesar jumlah rupiah hak yang terhimpun(accrued
assets) karena penyerahan barang atau jasa. Menurutnya, jika hal tersebut
tidak dicatat, jumlah rupiah atau jasa yang diserahkan menjadi tidak cocok
dengan kenyataannya. Dalam hal ini berarti tidak sesuai dengan jumlah fisik
barang atau jasa yang benar-benar telah diserahkan kepada konsumen.
Asas akrual
memang lebih tergambar konsep dasar pengakuannya yakni pada asas pengakuan
pendapatan dan biaya yang diakui oleh entitas. Suwardjono (2005)
mendefinisikan:
Asas akrual adalah asas dalam
pengakuan pendapatan dan biaya yang menyatakan bahwa pendapatan diakui pada
saat hak kesatuan usaha timbul lantaran penyerahan barang atau jasa ke pihak luar
dan biaya diakui pada saat kewajiban timbul lantaran penggunaan sumber ekonomik
yang melekat pada barang dan jasa yang diserahkan tersebut. (Hlm. 237)
Atas dasar
konsep akrual ini, akuntansi mengakui adanya akun-akun akruan (accruing)
dan adanya penangguhan (deferred). Kedua konsekuensi tersebut dengan
demikian sangat erat dengan proses penandingan (matching) dalam
akuntansi
Financial
Accounting Standard Board (FASB) yang dikutip Belakoui (1992) yang berada di
Amerika Serikat mendefinisikan konsep dasar akrual sebagai:
The accounting process of recognizing
noncash and circumstances as they occur; specifically, accrual entails
recognizing revenues and related increases in assets and expenses and related
increases in liabilities for amounts expected to be received or paid, usually
in cash, in the future. (hlm 195)
Dampak lain
dari penerapan asas atau dasar akrual adalah seperti ketika dalam bisnis
terjadi biaya yang yang timbul namun belum dibayarkan dengan pada saat yang
sama telah berakhir periode pelaporan akuntansi, maka biaya muncul sebagai
kewajiban di dalam neraca atau posisi keuangan. Maka, dengan demikian akuntansi
dengan dasar akrual telah menyediakan informasi keuangan entitas secara
keseluruhan baik dalam kepemilikan aset berikut potensi kepemilikan yang besar
kemungkinan terealisasi di masa depan maupun kewajiban enitas di masa depan
pula.
Asas atau
dasar akrual sebagai konsep dasar akuntansi lebih diterima dan dijadikan
kebijakan akuntansi entitas secara umum. Hal ini karena konsepnya yang lebih
mencerminkan laporan sumber daya ekonomi perusahaan baik yang telah dimiliki
atau yang berpotensi menjadi sumber daya ekonomi enititas. Sebab pada dasarnya
akuntansi hanya menyajikan informasi keuangan masa lampau (historical cost).
Hal ini menjadi kritik tersendiri bagi akuntansi, di mana sulit melihat
prediksi masa depan perusahaan hanya dengan mengandalkan laporan keuangan yang
berbasis informasi masa lampau tersebut.
Penegasan
bahwa akuntansi secara umum menggunakan asas atau dasar akrual sebagai konsep
dasarnya adalah sebagaimana yang tercantum dalam standar akuntansi keuangan
pada KDPPLK:
Untuk
mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar
ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan
akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan
informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan
penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa
depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa
depan. Oleh karena itu laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi
masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi.(paragraf 22)
Selain dalam
standar akuntansi keuangan menurut PSAK, perhatikan asas akrual yang dinyatakan
IASB dalam IFRS:
Accrual accounting depicts the
effects of transactions and other events and circumstances on a reporting
entity’s economic resources and claims in the periods in which those effects
occur, even if the resulting cash receipts and payments occur in a different
period. This is important because information about a reporting entity’s
economic resources and claims and changes in its economic resources and claims
during a period provides a better basis for assessing the entity’s past and
future performance than information solely about cash receipts and payments
during that period. (paragraf
OB17)
Prinsip yang digunakan oleh IAI dalam PSAK dapat dikatakan sama dengan prinsip
dasar akrual yang dinyatakan dalam IFRS menurut IASB.
·
Komparasi laporan keuangan PSAK dan
under IFRS
·
PSAK 24 tentang imbal kerja cara melihat
dana pensiun yang dibatasi
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
|
Cakupan Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan untuk
entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium
Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis
syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk Entitas
yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang
disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang
bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
|
|
Kerangka Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva
tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan
harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan
alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud
dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated”
(Kerangka dasar par 46)
|
||
Pernyataan kepatuhan akan Standar
|
Entitas harus membuat pernyataan
eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat
pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataaneksplisit
akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
|
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan
entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan
laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyesuaianaturan terkait
dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam
menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang
Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi
berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi
berbasis aturan.
|
||
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip
konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip konservatif
|
C. CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
|
||||||||
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
|||||
KomponenLaporan Keuangan yang
lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap
terdiri atas :- Laporan posisi
keuangan(neraca)- Laporan laba rugi
komprehensif- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan
keuangan- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap
terdiri atas :-
Neraca- Laporan laba
rugi- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan keuangan
|
||||||
Pengungkapan dalam Laporan
posisikeuangan(neraca)
|
Berdasar ilustrasi IFRS :
|
Berdasar PSAK:
|
||||||
Aset: Aset TidakLancarAset lancar
|
Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan
ke pemilikentitas indukHak nonpengendali
|
Aset: AsetLancarAset TidakLancar
|
Laibilitas Laibilitasjangka pendekLaibilitas
jangka panjang
|
|||||
Ekuitas Hak nonpengendaliEkuitas yang
dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
|
||||||||
Laibilitas Laibilitasjangka
panjangLaibilitasjangka pendek
|
||||||||
3
|
Istilah minority interest
|
Istilah minority interest (hak
minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan
disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
|||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary
item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
|||||
5
|
Penyajianlaibilitasjangka panjang
yang akan dibiayai kembali
|
Laibilitas jangka panjang
disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12
bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode
pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai Laibilitas
jangka panjang
|
D. KESIMPULAN
Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam
pelaporan keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan
bagi para investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global
mengakibatkan perusahaan tidak perlu mengganti stadar pelaporan mereka agar
dapat dimengerti oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai Negara.
Dengan satu standar internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari
konvergensi atau penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan perusahaan
atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini
dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya
standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan
secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara bertahap ini
juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK. Dengan adanya
perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak berlaku di
Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia
adalah PSAK sehingga pelaporan keuangan tetap harus mengikuti standar ini.
Terdapat
tiga perubahan pokok dalam PSAK 24 revisi 2014 yaitu cara perhitungan beban
pensiun, pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria serta pengungkapannya.
Perubahan tersebut akan mempengaruhi secara signifikan nilai kewajiban imbalan
pascakerja yang akan disajikan dalam laporan keungan. Pengakuan keuntungan dan
kerugian aktuaria sebagai komponen pendapatan komprehensif secara signifikan
akan mempengaruhi total ekuitas perusahaan. Pengungkapan dibuat lebih
komprehensif dengan menjelaskan karakteristik, jumlah yang timbul dari program
dalam laporan keuangan dan analisis sensitifitas atas program imbalan pasti.
Beban
pensiun yang akan diakui dalam laba rugi menurut PSAK 24 revisi 2013 dihitung
dari beban jasa kini, jasa lalu, keuntungan dan kerugian penyelesain dan bunga
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto. Dalam PSAK revisi 2010 komponen
beban pensiun adalah biaya jasa kini, biaya jasa lalu, amortisasi keuntungan
atau kerugian aktuaria (jika melebihi koridor), bunga dan hasil yang diharapkan
dari aset program, serta dampak dari kurtailmen atau penyelesaian program. Ada
dua hal yang hilanh dari PSAK 24 rvisi 2010 yaitu amortisasi keuntungan atau
kerugian aktuaria dan hasil yang diharapkan dari aset program.
Bunga
atas liabilitas manfaat pasti akan diimbangi dengan estimasi hasil invesasi
dari aset program. Pada PSAK 24 revisi 2010 keduanya dihitung secara terpisah.
Untuk bunga menggunakan tingakat suku bunga surat utang berkualitas baik
sedangkan untuk hasil investasi menggunakan estimasi hasil investasi atas aset
program. Pada PSAK 24 revisi 2013, bunga neto dihitung dengan mengalikan
liabilitas (aset) imbalan pasti eto dengan tingkat diskonto. Hasil investasi
dan bebab bunga dihitung dengan menggunakan satu tingkat diskonto yaitu suku
bunga surat uatang yang berkualitas baik. Sehingga beban bunga akan dihitung
dari tingkat diskonto dikalikan nilai liabilitas imbalan pasti. Hasil investasi
dihitung dengan tingkat diskonto dikalikan dengan aset imbalan pasti. Sehingga
dampakna terhadap beban pensiun akan timbul beban bunga neto yaitu diskonto
dikalikan dengan nilai neto liabilitas atau aset imbalan tetap.
Penggunaan
satu tingkat diskonto mengurangi ketidakpastian estimasi hasil investasi.
Potensi penggunaan nilai estimasi yang bias untuk memenuhi tujuan pelaporan
oleh manajemen dapat dihindari dengan penggunaan satu tingkat diskonto. Untuk
menghindari beban imbalan kerja manejem dapat meningkatkan nilai estimasi hasil
investasi. Penggunaan bunga neto akan menjasikan beban bunga dan hasil
investasi dipandang sebagai satu kesatuan portofolio investasi.
Perubahan
kedua yang berdampak signifikan adalah pengakuan kerugian atau keuntungan
aktuarial sebagai komponen penghasilan komprehensif lainnya. Dalam PSAK revisi
2010, keuntungan dan kerugian aktuarial, sampai pada batas koridor akan diakui
menambah atau mengurangi liabilitas imbalan kerja. Nilai di atas koridor akan
diamortisasi selama rata-rata sisa masa kerja karyawan dan diakui sebagai
komponen beban pensiun dalam laporan laba rugi. Koridor yang digunakan adalah
sepuluh persen dari nilai liabilitas atas aset imbalan pasti mana yang lebih
tinggi.
Dampak
dari perubahan tersebut akan mempengaruhi pensiun dalam laba rugi karena dalam
laba rugi, tidak ada komponen amortisai keuntngan dan kerugian aktuaria. Jika
perusahaan memiliki keuntungan aktuaria amortisai keuntungan aktuaria akan
berdampak mengurangi niaya pensiun. Cara peritungan bunga dengan menggunakan
bunga neto juga mengurangi kompleksitas perhitungan beban pensiu. Bean pensiun
terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu (jika ada) ditambah bunga netto
dan atas penyelesain.
Nilai
liabilitas imbalan kerja akan berubah karena keuntungan dan kerugian akturia
yang semula disajikan sebagai komponen penentu nilai liabilitas imbalan pasti sekarang
disajikan sebagai komponen penentu nilai liabilitas imbalan pasti sekarang
disajikan sebagai komponen ekuitas. Sebagai contoh perusahaan memiliki
liabilitas imbalan pasti 30.000, aset program imbalan pasti 24.000 keuntungan
aktuaria sebesar 2.000. dengn menggunakan PSAK 24 revisi 2010, liabilitas
imbalan pasti akan disajikan sebesar 30.000-24.000+2000= 8000. Berdasarkan PSAK
24 revisi 2013, nilai liabilitas imbalan pasti sebesar 6.000 dan penghasilan
komprehensif lain – keuntungan aktuaria sebesar 2.000. terjadi penguranfan
liabilitas manfaat pasti sebesar 2.000 dan kenaikan ekuitas sebesar 2.000.
terjadi pengurangan liabiitas manfaat pasti sebesar 2.000 dan kenaikan ekuitas
sebesar 2.000. secara total aset tidak berdampak namun akan mempengaruhi komposisi
liabilitas dan ekuitas. Dampak tersebut akan terbalik jika perusahan memiliki
kerugian aktuaria yaitu terjadi peningkatan liabilitas dan pengurangan
ekuitas.
Untuk
perusahaan yang memiliki saldo keuntungan aktuaria, perubahan PSAK 24 akan meningkatkan
ekuitas perusahaan dan mengurangi liabilitas. Dampak ini akan meningkatkan
solvabilitas perusahaan karena jumlah utang yang semakin sedikit dan ekuitas
yang semakin besar. Sebaliknya untuk perusahaan yang memiliki saldo kerugian
aktuaria PSAK 24 revisi 2013 akan berdampak pada peningkatan liabilitas dan
pengurangan ekuitas. Tingkat solvabilitas perusahaan akan semakin menurun
karena ekuitas yang semakin berkurang. Namun untuk rasio efisiensi return on
equity justru terlihat perusahaan semakin efisien karena ekuitas yang
berkurang. Dampak perubahan ini harus hati-hati dalam menganalisis laporan
keuangan tahun 2015 nanti. Perubahan ini dpat juga dilihat relevansinya
terhadap pengambilan keputusan investor di pasar modal. Perlu dilakukan kajian
apakah investor terpengaruh dalam menentukan keputusan investasi dengan
perubahan PSAK 24 ini.
Perubahan
signifikan juga terjadi pada pengungkapan, dengan menambahkan informasi
pengungkapan yang lebih banyak dan lengkap. Pengungkapan yang ditambahkan adala
risiko yang timbul dari program imbalan pasti. Dalam pengungkapan dirinci
karakteristik program imbalan pasti dan risiko terkait. Informasi yang
diungkapkan meliputi karakteristik imbalan pasti, eksposur risiko progrm
tehadap entitas dan deskripsi lainnya. Entitas juga harus mengungkapkan
rekonsilasi saldo awal dan saldo akhir dari liabiliatas (aset) imbalan dengan
menunjukkan rekonsiliasi terpisah atas aset program, nilai kini kewajiban
imbalan pasti, dampak batas atas aset serta hak penggantian. Entitas juga harus
melakukan pemisahan nilai wajar aset program berdasarkan sifat dan risiko
sesuai dengan PSAK 68 : nilai wajar. Entitas juga harus menyajikan dampak atas
jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa dengan pengungkapan tersebut
berisikan analisis sensitivitas atas asumsi akturia, metode dan asumsi yang
digunakan dalam analisis, perubahan dari periode sebelumnya, deskripsi strategi
untuk memadankan aset liabilitas, deskripsi setiap pengaturan dan kebijakan
pendanaan, iuran dan informasi mengenai pofil jatuh tempo kewajiban.
Revisi
lain juga dilakukan definisi imbalan kerja jangka pendek. Sebelum perubahan
definisinya adalah imbalan kerja yang akan jatuh tempo dalam waktu dua belas
bulan setelah akhir pelaporan, dirubah menjadi imbalan yang diharapkan akan
diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode
pelaporan. Dalam definisi tersebut memasukkan unsur intensi dengan menambahkan
diharapkan. Perubahan lainnya juga terjadi pada pesangon, definisi penyelesain
program, akuntansi untuk pajak terutang program dan akuntansi untuk biaya
administrasi.
Revisi
PSAK 24 kan berdampak pada reklasifikasi dan penyajian sehingga perusahaan
harus menerapkannya secara retrospektif dengan menggunakan metode baru. Dalam
transisi disebutkan bahwa PSAK ini beralaku secara retrospektif, kecuali untuk
penyesuian nilai aset dan analisis sensitivitas.akibat perubahan ini perusahaan
akan menyajikan laporan posisi keuangan tiga tahun komparatif yaitu tahun 2015,
komparasi tahun 2014 dan awal periode 2014.